Mesuji — Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji mengamankan seorang pelaku pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Selasa (20/01/2026). Pelaku berinisial FYS (20), warga Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diamankan saat mencuri 42 tandan buah sawit di Blok A13 Divisi I Kebun Gedung Aji Baru Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Mesuji Timur, ” ujar Prenanta, Kamis (22/01/26).
Modus dan Penangkapan
Kejadian bermula Selasa sore sekitar pukul 16.30 WIB saat tim patroli menemukan tumpukan TBS di pinggir jalan Blok A13. Temuan itu dilaporkan kepada atasan dan ditindaklanjuti dengan pengintaian di pintu keluar kebun menuju Jalur Lintas Rawa Jitu.
Pada pukul 18.00 WIB, pelaku melintas menggunakan kendaraan roda empat bermuatan TBS hasil curian. Tim patroli kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan:
. 42 tandan sawit seberat 1.430 kg
. 1 unit sepeda motor Honda tanpa Nopol
. 1 unit Suzuki Carry warna hitam
. 1 buah drum
Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut.
Kerugian dan Pasal
Kelompok Tani Desa Sidang Gunung Tiga mengalami kerugian sebesar Rp 4.290.000, -. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. [Humas/Udin]

Noer