Kabur Usai Mediasi Desa, Tanggung Jawab Aparat Desa Dipertanyakan dalam Kasus Agus Setiawan

    Kabur Usai Mediasi Desa, Tanggung Jawab Aparat Desa Dipertanyakan dalam Kasus Agus Setiawan
    Ilustrasi Wanginya Duren

    MESUJI – Kasus dugaan wanprestasi yang melibatkan Agus Setiawan alias Wawan terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Sorotan publik tidak lagi semata tertuju pada gagalnya proses mediasi, melainkan pada kaburnya Agus Setiawan usai mediasi pertama yang difasilitasi oleh pihak pemerintah desa.

    Dalam mediasi awal yang digelar di tingkat desa, Agus Setiawan hadir dan menyatakan kesediaannya menyelesaikan kewajiban kepada pihak yang dirugikan. Bahkan, pertemuan tersebut difasilitasi langsung oleh aparat desa sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

    Namun, setelah mediasi tersebut berlangsung, Agus Setiawan justru menghilang. Yang bersangkutan bersama istri dan anaknya meninggalkan tempat tinggal dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya. Sejak saat itu, upaya mediasi lanjutan yang dijanjikan pihak desa tak pernah terealisasi.

    Kuasa hukum pihak yang dirugikan menilai, kaburnya Agus Setiawan pasca mediasi pertama menunjukkan adanya kelalaian serius dalam proses fasilitasi yang dilakukan oleh pihak desa. Sebab, mediasi bukan hanya menghadirkan para pihak, tetapi juga mengandung tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan hasil pertemuan tidak disalahgunakan.

    “Masalah utamanya bukan mediasi gagal. Masalahnya, setelah dimediasi oleh desa, yang bersangkutan justru kabur. Ini menimbulkan pertanyaan besar, sejauh mana tanggung jawab pihak desa yang memfasilitasi pertemuan tersebut, ” tegas kuasa hukum, Minggu [28/12/25]

    Dijelaskan, dalam mediasi awal tersebut, aparat desa mengetahui langsung posisi dan keberadaan Agus Setiawan. Namun tidak ada langkah lanjutan atau pengawasan setelah pertemuan, hingga akhirnya pihak terlapor menghilang tanpa jejak.

    Situasi ini dinilai merugikan pihak korban secara materiil maupun hukum. Selain kewajiban yang belum diselesaikan, kaburnya Agus Setiawan juga memperumit proses hukum yang kini tengah dipersiapkan.

    Kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke ranah hukum dengan melaporkan Agus Setiawan ke pihak kepolisian. Dalam laporan tersebut, peran pihak desa dalam proses mediasi awal juga akan dimintai klarifikasi, guna mengetahui ada atau tidaknya unsur kelalaian.

    Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa yang memfasilitasi mediasi pertama belum memberikan keterangan resmi terkait kaburnya Agus Setiawan usai pertemuan tersebut. [Tim 007 Lampung]

    mesuji lampung mesuji lampung mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mesuji Gelar Doa Bersama, Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Cegah Kerawanan Libur Nataru, Polres Mesuji...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Kapolres Mesuji Ikut Mediasi Konflik Agraria 116 Hektare
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

    Ikuti Kami