Mesuji – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di areal Kemitraan Blok 15C Estate Kasi Sejahtera (Kemitraan) PT Prima Alumga (PT PPA), Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Peristiwa penusukan tersebut terjadi pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di Desa Boga Tama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Benar, anggota kami telah mengamankan pelaku penusukan yang terjadi di PT PPA. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, ” terang Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., Kamis (1/1/2026).
Pelaku diketahui berinisial MK (50), warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ia diamankan atas dugaan melakukan penusukan terhadap korban AW (42), warga Dusun Trikaton, Desa Toto Katon, Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah. Korban merupakan karyawan PT PPA yang tinggal di mess perusahaan.
AKP Prenanta menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat korban menemukan buah sawit hasil curian di areal kebun yang menjadi tanggung jawab pengawasannya. Temuan tersebut kemudian dilaporkan korban ke dalam grup WhatsApp internal perusahaan.
“Setelah itu, atasan korban selaku pelapor mendatangi lokasi. Saat berada di tempat kejadian perkara, terdengar teriakan dari pelaku yang memanggil korban. Korban lalu menghampiri pelaku, sementara pelapor menunggu di lokasi, ” jelasnya.
Tak lama kemudian, saat pelapor tengah memuat buah sawit curian, ia mendengar kembali teriakan dan melihat pelaku berlari meninggalkan korban. Sementara korban terlihat berlari ke arah kebun sawit. Pelapor segera menghampiri korban dan mendapati korban telah mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan. Korban juga menunjukkan sebilah pisau yang masih berlumuran darah.
Korban selanjutnya dilarikan ke Klinik Central PT PPA. Karena kondisi luka cukup serius, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mutiara Bunda untuk mendapatkan perawatan intensif. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa ini ke Mapolres Mesuji.
Lebih lanjut AKP Prenanta menambahkan, penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis, 1 Januari 2026. Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji yang dipimpin Kanit Idik I Satreskrim Polres Mesuji IPDA Eriyanto Darmawan, S.H., M.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Boga Tama, Kabupaten Tulang Bawang.
“Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban. Selanjutnya pelaku kami bawa ke Polres Mesuji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. [Humas/Udin]

Updates.