Mesuji – Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian dan pengrusakan kebun cabai yang terjadi di Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Peristiwa tersebut menimpa EP (40), pemilik kebun cabai, dan terjadi pada Desember 2025 lalu. Tersangka diketahui berinisial EF (33), warga Desa Fajar Asri, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.H., melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri, S.H., M.H., membenarkan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni berangkat menuju kebun cabai milik korban dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa satu buah karung. Sesampainya di lokasi, tersangka memanen cabai milik korban, memasukkannya ke dalam karung, lalu dibawa pulang ke rumahnya, ” jelas Kompol Ery, Sabtu (03/01/2026).
Lebih lanjut, Kompol Ery menjelaskan kronologis kejadian bermula pada Senin, 29 Desember 2025. Saat itu korban mendatangi kebun cabainya di Desa Fajar Asri dan terkejut karena cabai yang rencananya akan dipanen telah diambil orang tidak dikenal. Selain itu, sejumlah tanaman cabai juga ditemukan dalam kondisi rusak.
“Mengetahui hal tersebut, korban kemudian pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Simpang Pematang, ” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Hingga akhirnya, pada 1 Januari 2026, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian serta pengrusakan kebun cabai milik korban, ” ungkap Kapolsek.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter ZR warna hijau dengan nomor polisi BE 7468 LR yang digunakan tersangka saat beraksi, serta 1 buah karung warna putih sebagai wadah cabai hasil curian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Simpang Pematang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara, ” pungkas Kompol Ery. [Humas/Udin]

Updates.