MESUJI - Tim investigasi Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mesuji, Polda Lampung, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Sebanyak 4.920 liter atau setara 4, 9 ton solar berhasil disita dari sebuah gudang penyimpanan milik tersangka berinisial S di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Menurut pengakuan tersangka S, pasokan solar ilegal tersebut diperoleh dari tujuh orang pelangsir yang kini masih dalam pemeriksaan intensif. Ia membeli BBM bersubsidi itu dengan harga Rp 8.000 per liter. Lebih lanjut, tersangka S mengungkapkan bahwa penimbunan BBM subsidi ini dilakukannya atas perintah dari seorang pria berinisial G. Solar yang ditimbun kemudian dijual kembali kepada G dengan harga Rp 8.500 per liter. Saat ini, keberadaan G masih dicari oleh pihak kepolisian karena diduga sedang menjalani pengobatan, namun upaya pengejaran terus dilakukan.
"Menurut keterangan tersangka S, barang tersebut di dapat dari para pelangsir sebanyak 7 orang yang saat ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik dengan harga Rp. 8000 per liter, kemudian tersangka S melakukan penimbunan minyak subsidi itu atas perintah G dan menjualnya kembali kepada G dengan harga Rp. 8.500, dan saat ini G sedang tidak berada di rumah, menurut keterangan tetangga dirinya sedang berobat, akan tetapi Anggota masih terus melakukan pengejaran, " jelas Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H saat konferensi pers, Sabtu (11/04/26).
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang signifikan. Di antaranya adalah satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel, satu unit mobil pikap Isuzu Traga, 90 drum berkapasitas 35 liter berisi total 2.970 liter solar, 60 drum kosong berkapasitas 32 liter, 40 drum berisi solar subsidi masing-masing dengan kapasitas 33 liter, serta satu unit timbangan elektrik. Semua barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Firdaus menambahkan, praktik ilegal yang dijalankan tersangka S ini diperkirakan telah berlangsung selama empat bulan. Akibat dari penyalahgunaan BBM bersubsidi ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 612.000.000. Motif utama tersangka dalam melakukan tindak pidana penimbunan BBM subsidi ini adalah semata-mata untuk meraup keuntungan pribadi.
Tersangka S akan dijerat dengan ketentuan pidana sesuai Pasal Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidananya adalah hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 60 miliar rupiah. [Humas/Udin]
Mantan Kasat Reskrim Jakarta Pusat ini tak lupa menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mesuji. Ia menekankan pentingnya untuk tidak terlibat dalam praktik pengangkutan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. BBM bersubsidi ini sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau rakyat kecil, sesuai dengan amanat yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia.

Updates.