KPU Mesuji Gelar Knowledge Sharing PKPU PAW untuk Tingkatkan Kapasitas SDM

    KPU Mesuji Gelar Knowledge Sharing PKPU PAW untuk Tingkatkan Kapasitas SDM
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing

    Mesuji – Dalam rangka meningkatkan kapasitas keilmuan dan keseragaman pemahaman sumber daya manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing yang diikuti oleh seluruh jajaran SDM KPU Kabupaten Mesuji.

    Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula Out Door Kantor KPU Kabupaten Mesuji. Knowledge Sharing kali ini mengangkat materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda perdana pelaksanaan program knowledge sharing di lingkungan KPU Kabupaten Mesuji.

    Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Samingan, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta dalam mengkaji PKPU Nomor 3 Tahun 2025, guna menyamakan persepsi dan pemahaman, khususnya terkait mekanisme dan persoalan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD di Kabupaten Mesuji.

    “Pemahaman yang sama terhadap regulasi PAW sangat penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, ” ujar Samingan.

    Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji, Sururi Abdillah, S.E. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif beberapa pokok bahasan penting, antara lain ruang lingkup PKPU Nomor 3 Tahun 2025, alasan terjadinya Penggantian Antar Waktu, ketentuan PAW, alur PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta peran dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam proses tersebut.

    Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, diharapkan seluruh SDM KPU Kabupaten Mesuji memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terhadap regulasi PAW, sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. [Rilis/Udin]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Layak Jalan, Sat Lantas Polres...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Mesuji Pimpin Gotong Royong Bersihkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Blok M, Magnet Ekonomi Kreatif Baru Jakarta
    Anggaran Rp268 T untuk Makan Bergizi Gratis Dongkrak Ekonomi Petani dan Nelayan
    Anak Indonesia Terlindungi, Menkomdigi Tegaskan Tak Ada Kompromi untuk Platform Digital yang Tidak Taat PP Tunas
    Rp268 Triliun untuk Makan Bergizi Gratis, Ini Skema Detail Anggarannya!
    120 Huntap Bencana Tapanuli Selatan Siap Dihuni, Jadi Pilot Project Nasional

    Ikuti Kami