Mesuji – Dalam rangka meningkatkan kapasitas keilmuan dan keseragaman pemahaman sumber daya manusia (SDM), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji melaksanakan kegiatan Knowledge Sharing yang diikuti oleh seluruh jajaran SDM KPU Kabupaten Mesuji.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Februari 2026, bertempat di Aula Out Door Kantor KPU Kabupaten Mesuji. Knowledge Sharing kali ini mengangkat materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Kegiatan ini sekaligus menjadi agenda perdana pelaksanaan program knowledge sharing di lingkungan KPU Kabupaten Mesuji.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Mesuji, Samingan, M.Pd. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya partisipasi aktif seluruh peserta dalam mengkaji PKPU Nomor 3 Tahun 2025, guna menyamakan persepsi dan pemahaman, khususnya terkait mekanisme dan persoalan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD di Kabupaten Mesuji.
“Pemahaman yang sama terhadap regulasi PAW sangat penting agar setiap tahapan dapat dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, ” ujar Samingan.
Selanjutnya, pemaparan materi disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Mesuji, Sururi Abdillah, S.E. Dalam paparannya, ia menjelaskan secara komprehensif beberapa pokok bahasan penting, antara lain ruang lingkup PKPU Nomor 3 Tahun 2025, alasan terjadinya Penggantian Antar Waktu, ketentuan PAW, alur PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota, serta peran dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam proses tersebut.
Melalui kegiatan Knowledge Sharing ini, diharapkan seluruh SDM KPU Kabupaten Mesuji memiliki pemahaman yang utuh dan seragam terhadap regulasi PAW, sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. [Rilis/Udin]
