Mesuji — Tim Tekab 308 Polres Mesuji kembali mencatat keberhasilan dalam penegakan hukum. Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K, tim tersebut berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka kepemilikan senjata api rakitan tanpa izin pada Minggu malam (25/01/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Tersangka berinisial RK (21), warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka diamankan di sebuah kontrakan di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
“Dari tersangka, anggota Tekab 308 menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi aktif kaliber 5, 56 mm, serta satu bilah senjata tajam, ” ujarnya, Senin (26/01/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memiliki dan menguasai senjata api rakitan, amunisi aktif, serta sajam tersebut untuk melakukan pencurian dengan kekerasan.
AKBP Firdaus menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang membawa senjata api rakitan. Tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan melakukan penyergapan. Hasil penggeledahan menguatkan laporan tersebut.
Tak berhenti di situ, dari hasil interogasi terungkap bahwa tersangka telah dua kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api rakitan di wilayah hukum Polres Mesuji.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 307 ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. [Humas/Udin]

Updates.