Mesuji – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mesuji melakukan inspeksi menyeluruh terhadap kendaraan angkutan umum di wilayah hukumnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang digelar mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Inspeksi tersebut bertujuan memastikan kendaraan umum dalam kondisi layak jalan, aman, dan nyaman bagi penumpang, sekaligus menekan potensi kecelakaan lalu lintas menjelang arus mudik Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kasat Lantas Polres Mesuji AKP Rudi S., S.H., M.H., mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada aspek teknis kendaraan serta kelengkapan administrasi.
“Kami memeriksa sistem pengereman, kondisi ban, fungsi lampu, serta kelengkapan administrasi seperti STNK dan bukti uji KIR yang masih berlaku. Selain itu, kelengkapan keselamatan penumpang seperti sabuk pengaman dan kotak P3K juga menjadi perhatian, ” ujar AKP Rudi, Rabu (04/02/2026).
Selain pemeriksaan fisik kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengemudi dan pengelola angkutan umum terkait pentingnya perawatan kendaraan serta kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
“Inspeksi ini bersifat preventif, sebagai upaya mencegah kecelakaan akibat kendaraan yang tidak layak jalan. Harapannya, angkutan umum di Mesuji benar-benar dapat memberikan pelayanan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, ” tambahnya.
AKP Rudi juga mengimbau masyarakat Kabupaten Mesuji agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta menggunakan helm berstandar SNI guna meminimalisir risiko kecelakaan di jalan raya.
Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang digelar Polda Lampung ini bertujuan mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dengan mengedepankan langkah preventif dan edukatif. Operasi tersebut melibatkan seluruh jajaran Polres di wilayah Provinsi Lampung.
Adapun sembilan sasaran prioritas dalam operasi ini meliputi penggunaan knalpot tidak standar atau brong, kendaraan yang dimodifikasi tidak sesuai spesifikasi pabrikan, penggunaan sirine, rotator, dan strobo tidak sesuai peruntukan, TNKB tidak sesuai aturan, travel liar, angkutan barang yang digunakan mengangkut penumpang, kendaraan penumpang tidak layak jalan, pengendara yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang, serta kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan. [Humas/Udin]

Updates.