Mesuji – Seorang kurir J&T Express Simpang Pematang diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Tersangka berinisial AP (25), warga Desa Gedung Boga, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan saat menjalankan tugas sebagai kurir.
Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, S.Ik., M.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., menjelaskan bahwa AP terbukti menggelapkan uang milik PT Global Jet Express (J&T Express) Simpang Pematang sebesar Rp29.656.764.
“Modusnya, tersangka membawa paket dengan sistem Cash On Delivery (COD) yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan, namun tidak diselesaikan, ” jelas AKP Prenanta, Kamis (25/12/2025).
Kecurigaan pihak perusahaan mulai muncul sejak Oktober 2025, ketika ditemukan banyak transaksi COD yang belum diselesaikan oleh tersangka. Setelah dilakukan pengecekan melalui aplikasi J&T Sprinter, diketahui sejumlah paket berstatus belum disetor dan keberadaan barang tidak diketahui.
Kecurigaan tersebut semakin menguat pada 22 November 2025, setelah atasan pelapor mengeluhkan banyaknya barang COD yang belum diselesaikan oleh tersangka. Sejak 24 November 2025, AP tidak lagi masuk kerja hingga akhirnya diketahui menghilang bersama uang COD tersebut.
Karena AP berada di bawah naungan penyedia jasa PT Indo Kurir Perkasa, pihak PT Global Jet Express kemudian meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi kepada PT Indo Kurir Perkasa. Akibat peristiwa ini, PT Indo Kurir Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp29.656.764 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang.
Sementara itu, kronologis penangkapan bermula pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 23.30 WIB, saat tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Mesuji dan Polsek Simpang Pematang menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.
“Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati tersangka berada di kontrakannya di Desa Mukti Karya. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya, ” ungkap AKP Prenanta.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. [Humas/Udin]

Updates.