Advokat Soroti Dugaan Ketertutupan Dana BUMDes Bumirejo

    Advokat Soroti Dugaan Ketertutupan Dana BUMDes Bumirejo
    Advokat muda Azis Affandi, S.H

    Pringsewu - Advokat muda Azis Affandi, S.H. mendampingi kliennya, Doni Setiawan alias Memet, warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dalam upaya klarifikasi terkait persoalan hutang piutang yang dikaitkan atas nama almarhum Misno, ayah kandung kliennya. Selasa (13/1/2026).

    Pertemuan berlangsung di Pekon Bumirejo bersama Sekretaris Desa Bumirejo Sumitro dan Kepala Dusun I Danang Natupaneri. Dalam forum tersebut disebutkan adanya klaim hutang sebesar Rp 40 juta yang tercatat di BUMDes Bumirejo. Namun hingga pertemuan berlangsung, pihak desa tidak dapat menunjukkan bukti tertulis berupa kwitansi maupun dokumen pendukung resmi terkait klaim tersebut. (9/1/2026)

    Azis Affandi menilai adanya kejanggalan dan ketidaksinkronan antara keterangan perangkat desa dengan penjelasan kliennya, termasuk soal status pernikahan almarhum Misno yang menurut pihak keluarga merupakan nikah siri dan tidak tercatat secara administrasi negara. Meskipun demikian, telah diterbitkan surat keterangan ahli waris yang menurut Azis perlu dikaji ulang dasar hukum, prosedur, dan arsip pendukungnya.

    “Dana BUMDes merupakan dana publik yang peruntukannya jelas, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu pengelolaannya wajib transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan, ” tegas Azis.

    Ia juga mengingatkan bahwa dugaan penyimpangan atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan dapat berimplikasi hukum, bahkan sampai ranah pidana apabila terbukti merugikan keuangan negara.

    Sebagai bentuk kepedulian terhadap tata kelola pemerintahan desa yang bersih, Azis mengimbau Inspektorat serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara objektif atas dugaan ketidakterbukaan pengelolaan Dana BUMDes di Pekon Bumirejo.

    Dalam kesempatan tersebut, Azis turut menegaskan bahwa hubungan hukum antara kuasa hukum dan klien harus dilandasi itikad baik. “Ingkar janji atas kewajiban yang telah disepakati, termasuk honorarium, tentu memiliki konsekuensi hukum tersendiri dan tidak dapat dikesampingkan, ” tutupnya.

    Penulis: Team Red.

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Polsek Way Serdang Safari Subuh Perkuat...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Way Serdang Tangkap Pelaku Penganiayaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Kapolres Mesuji Ikut Mediasi Konflik Agraria 116 Hektare
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami