Tulang Bawang – Reaksi keras ditunjukkan oknum kuasa hukum pihak terlapor setelah terbitnya pemberitaan mengenai laporan dugaan pencabulan dan eksploitasi anak yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum (APH).
Alih-alih fokus pada pembuktian hukum, oknum kuasa hukum tersebut justru meminta ibu korban melaporkan media yang mempublikasikan berita. Ia beralasan perkara itu bersifat privat, diterbitkan tanpa izin, bahkan menyebut bahwa dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tidak boleh dipublikasikan dan hanya boleh dimiliki oleh pihak kepolisian serta keluarga korban.
Pernyataan tersebut memantik tanda tanya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IMS dan Rekan.
“Kami mempertanyakan, kenapa sampai harus kebakaran jenggot? Ada apa dengan proses laporan ini? Jika semua berjalan sesuai hukum, tidak perlu alergi terhadap pemberitaan, ” tegas Komarudin, perwakilan LBH IMS. Jumat [13/02/26]
STPL dan Hak Publik atas Informasi
Terkait pernyataan bahwa STPL tidak boleh dipublikasikan, Komarudin menjelaskan bahwa STPL pada dasarnya merupakan bukti administrasi bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian.
“STPL memang dokumen resmi kepolisian, tetapi substansi yang diberitakan bukanlah isi rahasia penyidikan. Selama tidak membuka identitas korban anak dan tidak menghambat proses hukum, pemberitaan mengenai adanya laporan bukanlah pelanggaran, ” ujarnya.
Ia menegaskan, yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang adalah identitas korban anak, bukan fakta bahwa suatu laporan telah dibuat.
“Jangan sampai isu STPL dijadikan alasan untuk membungkam informasi. Yang tidak boleh dipublikasikan adalah data pribadi korban dan materi penyidikan yang bersifat rahasia. Tapi keberadaan laporan pidana itu sendiri bukan informasi terlarang, ” tambahnya.
RJ Tidak Berlaku untuk Kejahatan terhadap Anak
LBH IMS juga menyinggung isu perdamaian atau Restorative Justice (RJ) yang kerap muncul dalam perkara pidana.
Mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, tidak semua perkara bisa diselesaikan melalui RJ. Kejahatan terhadap anak, termasuk dugaan pencabulan dan eksploitasi, pada prinsipnya tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan secara damai.
“Kasus terhadap anak bukan perkara ringan. Ada perlindungan khusus dalam hukum. Jadi jangan sampai ada kesan bahwa perkara seperti ini bisa ditutup dengan alasan privat atau damai, ” tegas Komarudin.
Hal tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Jaksa Agung terkait implementasi keadilan restoratif yang memberi batasan tegas terhadap jenis perkara yang bisa dihentikan melalui mekanisme RJ.
Publik Berhak Mengawasi Proses Hukum
LBH IMS menilai, ketika laporan pidana telah diterima aparat, perkara tersebut bukan lagi semata urusan privat. Transparansi menjadi bagian dari kontrol publik agar proses hukum berjalan profesional.
“Ini bukan soal membuka aib, tapi soal memastikan hukum ditegakkan. Jika memang tidak terbukti, hukum akan menyatakan demikian. Namun jangan ada upaya menekan korban atau menggiring opini dengan dalih privasi, ” tutupnya.
LBH IMS menyatakan akan terus mengawal proses hukum dan meminta APH bertindak tegas, transparan, serta bebas dari intervensi. [Tim]

Updates