Minta Pertegas Proses Hukum APH, Pelapor Kasus Dugaan Penipuan dan Eksploitasi Anak Desak Transparansi

    Minta Pertegas Proses Hukum APH, Pelapor Kasus Dugaan Penipuan dan Eksploitasi Anak Desak Transparansi
    Pelapor meminta agar penanganan perkara tersebut dipertegas

    Tulang Bawang – Proses hukum dugaan tindak pidana penipuan dan eksploitasi anak yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang kini menjadi sorotan. Pelapor meminta agar penanganan perkara tersebut dipertegas dan dilakukan secara profesional, transparan, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.

    Hal itu merujuk pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang diterbitkan Polres Tulang Bawang tertanggal 20 Oktober 2025. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa laporan polisi terkait dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah diterima dan masuk tahap penyelidikan.

    Peristiwa tersebut diduga terjadi di wilayah Suka Bhakti, Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, pada Senin, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.

    Dalam surat itu pula, penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara adalah AIPTU Suhadi selaku Panit IV Reskrim, dengan didampingi Brigpol Andrean Saputra sebagai penyidik pembantu.

    Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara maksimal dan serius dalam mengusut perkara tersebut, mengingat kasus yang menyangkut anak merupakan kejahatan serius yang menjadi perhatian publik.

    “Kami meminta proses hukum ditegaskan. Jangan sampai perkara ini berjalan lambat atau tidak jelas arahnya. Penanganan kasus perlindungan anak harus menjadi prioritas, ” ujar sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.

    Selain itu, publik juga menaruh harapan agar APH menjunjung tinggi asas profesionalitas, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi dalam setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka apabila unsur pidananya terpenuhi.

    Kasus ini dinilai bukan hanya menyangkut kepentingan individu, tetapi juga menjadi ujian komitmen aparat dalam memberikan perlindungan terhadap anak sebagaimana diamanatkan undang-undang.

    Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban serta keluarganya. [Tim]

    mesuji lampung
    Udin Komarudin

    Udin Komarudin

    Artikel Sebelumnya

    Polres Tulang Bawang Terima Laporan Dugaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TNI Berhasil Laksanakan Uji Coba Pendaratan F-16 dan Super Tucano di Ruas Tol JTTS Lampung
    Minta Pertegas Proses Hukum APH, Pelapor Kasus Dugaan Penipuan dan Eksploitasi Anak Desak Transparansi
    Jembatan Gantung Desa Burlah Aceh Tengah Tembus 50 Persen, TNI AD Percepat Akses Antar Desa
    Polres Tulang Bawang Terima Laporan Dugaan Pencabulan Anak, APH Diminta Bertindak Tegas
    Satgas Gulbencal Kodam I/BB Tuntaskan Jembatan Armco Kedua, Percepat Pemulihan Akses Warga Pascabencana

    Ikuti Kami