Tulang Bawang – Aparat Penegak Hukum (APH) diminta bertindak tegas dan profesional dalam menangani dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Tulang Bawang tertanggal 20 Oktober 2025. Laporan tersebut diajukan oleh seorang ibu rumah tangga berinisial S (49), warga Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Kamis [12/02/2026].
Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa dugaan pencabulan itu disebut terjadi pada Agustus 2025 di wilayah Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Korban merupakan anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban bujuk rayu terlapor hingga akhirnya terjadi perbuatan yang melanggar hukum.
Dalam kronologi laporan, korban awalnya dijemput oleh terlapor, kemudian diajak menuju sebuah penginapan. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan tindakan yang mengarah pada persetubuhan terhadap korban. Atas kejadian itu, pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dengan diterbitkannya STPL, kasus ini resmi masuk dalam penanganan Polres Tulang Bawang. Masyarakat kini menanti langkah cepat dan tegas dari APH untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, serta memeriksa dan menetapkan status hukum terhadap terlapor apabila alat bukti telah terpenuhi.
Penegakan hukum terhadap kasus kejahatan seksual terhadap anak menjadi perhatian serius publik. APH diharapkan mengedepankan prinsip perlindungan korban, transparansi proses hukum, serta memastikan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama, dan setiap dugaan tindak pidana harus diproses secara profesional, akuntabel, serta memberikan rasa keadilan bagi korban. [Tim]

Updates.